Majelis Permusyawaratan rakyat Buruh Indonesia ( MPBI ) pada tanggal 26 Mei 1972 yang ditanda tangani di Jakarta oleh Pimpinan Sidang Pleno MPBI : Bpk. Adolf Rahman ( Ketua ) dan Bpk. Rasyid St. Radjamas ( Wkl. Ketua ) bersama para tokoh/ Pimpinan Serikat Buruh lainnya yang pada waktu itu.
1. Dengan dicapainya Konsensus tentang persatuan dan kesatuan Serikat Buruh - Serikat buruh di Indonesia tersebut, maka dengan didahului Deklarasi persatuan buruh tanggal 20 Februari 1973 berdirilah wadah Federasi Buruh Seluruh Indonesia ( FBSI ) dengan 21 SBLP ( Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan )
2. Penyatuan gerakan Serikat Pekerja Indonesia tersebut dilakukan dengan menata kembali dari organisasi Pekerja Seluruh Indonesia secara integral FBSI terdiri dari 21 Serikat Pekerja yang terorganisir atas dasar lapangan pekerjaan dan profesi, yaitu ;
1. Serikat Buruh Pertanian dan Perkebunan ( SBPP )
2. Serikat Buruh Rokok dan Tembakau ( SBRT )
3. Serikat Buruh Bangunan dan Pekerjaan Umum ( SB BPU )
4. Serikat Buruh Tekstile dan Sandang ( SBTS )
5. Serikat Buruh Makanan dan Minuman ( SBMM )
6. Serikat Buruh Pariwisata ( SB PAR )
7. Serikat Buruh Perkayuan ( SBP )
8. Serikat Buruh Elektronik ( SBE )
9. Serikat Buruh Karet dan Kulit ( SBKK )
10. Serikat Buruh Asembling, mesin dan Perbengkelan ( SBAMP )
11. Serikat Buruh Niaga, Bank dan Asuransi ( SBNIBA )
12. Serikat Buruh Farmasi dan Kimia ( SBFK )
13. Serikat Buruh Logam dan Keramik ( SBLK )
14. Serikat Buruh Kesehatan ( SBKes )
15. Serikat Buruh Karyawan Maritim Indonesia ( SBKMI )
16. Serikat Buruh Percetakan dan Penerbitan ( SBPerPen )
17. Serikat Buruh Minyak, Gas Bumi dan Pertambangan ( SBMGPU )
18. Serikat Buruh Kesatuan Pelaut Indonesia ( SBKPI )
19. Serikat Buruh Angkutan, Sungai, Danau dan Feri ( SBSUNDARI )
20. Serikat Buruh Angkutan Jalan Raya ( SBAJR )
21. Serikat Buruh Transport Udara ( SBTU )
Selasa, 15 September 2009
Langganan:
Postingan (Atom)